Polres Luwu berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor dan lima unit motor hasil curian di wilayah Luwu dan Luwu Utara. Simak kronologi pengungkapannya di sini.

Luwu – Jajaran Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Luwu hingga Luwu Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (21), AD (26), dan RR (22).

Mereka diamankan personel Polsek Ponrang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.15 Wita.

Pengamanan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengembangan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu untuk menelusuri keterlibatan ketiganya dalam sejumlah kasus curanmor di berbagai wilayah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Kecamatan Ponrang hingga Kabupaten Luwu Utara.

Lokasi yang disebutkan antara lain Lara, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang; Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan; Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa; Jembatan Karung, Kecamatan Kamanre; serta Desa Puty, Kecamatan Bua.

Selain itu, AS juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Larompong dan Kabupaten Luwu Utara.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, AD dan RR, mengaku telah membeli sepeda motor dari AS yang diketahui merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus curanmor.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keterkaitan barang bukti dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan.

Koordinasi dengan polsek jajaran yang wilayahnya diduga menjadi lokasi pencurian juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara personel Polsek Ponrang dan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu dalam menindaklanjuti informasi serta laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak pidana.

Polres Luwu menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *