Tim Resmob Polres Luwu berhasil meringkus pelaku curanmor asal Wajo. Pelaku nekat mencuri motor untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Luwu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Seorang pria berinisial BS (33), warga Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Hirsul, dengan bantuan Tim URC Resmob Polres Wajo.

Saat dilakukan koordinasi, BS diketahui telah berada di Mako Polres Wajo.

Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 4 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di depan rumah korban di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya.

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke rumahnya yang berada tepat di samping lokasi parkir.

Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan BS di Polres Wajo, polisi langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, BS disebut mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Komba.

Ia juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut dan menggunakan sebagian hasil penjualannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan uang untuk bermain judi online serta membeli sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melaporkan pengamanan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US, nomor mesin KD11E1329452, dan nomor rangka MH1KD1111NK3301.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Luwu masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *