Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (07/10/2026). KPK memastikan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pada pekan ini, meski belum mengungkapkan tanggal pastinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Nusron. KPK berharap yang bersangkutan dapat menyesuaikan agenda kementerian agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Untuk Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Budi, sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan, surat pemanggilan telah disampaikan sehingga Nusron dinilai memiliki waktu yang cukup untuk mengatur jadwal kegiatannya.
KPK meyakini Menteri ATR/BPN tersebut akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Meski demikian, penyidik belum mengumumkan secara terbuka hari pelaksanaan pemeriksaan ulang tersebut.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Nusron Wahid sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (07/10/2026).
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK kemudian menerima surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian pimpinan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai Nusron seharusnya dapat mengatur jadwal mengingat surat pemanggilan telah dikirimkan beberapa waktu sebelum pemeriksaan.
Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” kata Setyo, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis (08/10/2026).
Sementara itu, Budi Prasetyo menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi juga diharapkan dapat membantu penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/09/2026).
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, untuk mencari barang bukti dan mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri hubungan antara pihak pemberi dan penerima yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan pertanahan.
Adapun Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga informasi terakhir mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelum pemanggilan ulang ini, Nusron Wahid telah menyampaikan sikap terkait penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (18/09/2026), Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Ia menyatakan akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Nusron juga berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan dan memperkuat pengawasan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, ia memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun proses penyidikan sedang berlangsung.
Sementara itu, KPK masih menunggu kehadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada pekan ini.
Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara dugaan suap serta penerimaan lainnya dalam pengurusan pertanahan.










