Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan menerapkan standar keamanan produksi untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi sekaligus meningkatkan daya saing usaha lokal.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo di Belopa, Senin (2/11/2026).
Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding, S.AP., mengatakan kualitas produk pangan tidak cukup hanya mengandalkan cita rasa. Pelaku usaha juga harus memperhatikan keamanan, kebersihan, dan higiene selama proses produksi.
“Dalam industri pangan, rasa yang enak saja tidak cukup, tetapi keamanan, kebersihan, dan higiene pangan adalah hal yang paling utama,” kata Kurniah dalam sambutannya.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi menuntut pelaku usaha memastikan pangan yang dihasilkan terbebas dari cemaran fisik, kimia, maupun biologis.
Karena itu, ia berharap pembinaan tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten di tempat produksi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary, menegaskan keamanan pangan merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat. Pangan yang tercemar dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Ia juga mengaitkan penerapan standar keamanan pangan dengan upaya pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.
Menurut Rosnawary, CPPOB-IRT tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Standar tersebut harus menjadi budaya mutu yang diterapkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha.
Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi lokasi dan lingkungan produksi, kondisi bangunan dan fasilitas, penggunaan peralatan yang aman, pengendalian hama, sanitasi, serta kebersihan dan higiene tenaga kerja.
Pengaturan alur produksi juga menjadi perhatian untuk mencegah kontaminasi silang antara bahan baku dan produk pangan yang telah diolah.
Dinas Kesehatan Luwu juga mendorong kolaborasi dengan BPOM Palopo, DPMPTSP, dan TP-PKK dalam mendampingi pelaku usaha. BPOM diharapkan memberikan pendampingan teknis, pengujian laboratorium, dan edukasi mengenai standar keamanan pangan.
Sementara itu, DPMPTSP berperan mendukung kemudahan perizinan berusaha. Adapun TP-PKK dapat memanfaatkan jaringan kader hingga tingkat dasawisma untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan dan ibu rumah tangga, mengenai pentingnya memilih serta memproduksi pangan yang aman.
Dalam pembinaan tersebut, pelaku UMKM juga didorong memanfaatkan forum konsultasi untuk menyampaikan kendala usaha, mulai dari pengemasan, penentuan masa kedaluwarsa, pelabelan gizi, hingga manajemen keuangan.
Penerapan standar produksi dan pemenuhan persyaratan perizinan dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pemasaran ke gerai ritel modern, hotel, pusat oleh-oleh regional, hingga pasar digital.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding. Turut hadir Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Nilasari Devy Bijak; Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Luwu, Rafika Liakat; serta Kepala BPOM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M., yang bertindak sebagai pemateri.





