Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan. PSU dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Angka itu berbeda dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan sebanyak 780 rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, mengatakan pihaknya masih bakal melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu.
“Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang,” kata Hasyim, Jumat (23/2/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena terdapat pelanggaran atau kekeliruan yang mempengaruhi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. PSU dilakukan dengan mengulangi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“PSU dilakukan dengan mengulangi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari pembukaan TPS, pencoblosan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara di TPS,” ujarnya.
Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu itu, Hasyim mengatakan bahwa KPU memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji. Ia menegaskan bahwa KPU akan mengikuti rekomendasi Bawaslu jika memang sesuai dengan fakta.
“Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu sebelumnya mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi PSU, PSL, dan PSS. Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.
Bawaslu menyatakan bahwa rekomendasi itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, yang terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya: diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Kemudian terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Lalu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Serta adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.(ren)