Lutra – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemda Luwu Utara) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq ibadah haji, infaq ibadah umrah, dan infaq rumah tangga muslim (RTM) pada hari Jumat (8/3/2024). Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten III, M. Asyir Suhaeb.
Besaran Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 25.000/orang untuk wilayah pegunungan (Rongkong, Seko, dan Rampi)
- Kategori II:
- Rp 42.000/orang atau 2,5 kg beras per orang untuk wilayah dataran
- Rp 40.000/orang atau 2,5 kg beras per orang untuk wilayah dataran
Sementara untuk infaq rumah tangga muslim (RTM) senilai Rp50.000 per KK. Infaq ibadah haji juga ditetapkan senilai Rp500.000 serta infaq ibadah umrah Rp100.000.
Asisten III, Asyir Suhaeb, mengharapkan agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara setelah penetapan zakat fitrah ini.
“Setelah ini, segera dibuatkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji. Kalau bisa selesain malam ini, atau paling lambat besok pagi,” tegas Asyir.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Dr. Rusydi Hasyim, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Luwu Utara, Baznaz Luwu Utara, serta beberapa organisasi Islam lainnya.(*)