Luwu – Salah satu personel Polres Luwu, Bripka Irwan (37), resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Luwu pada Senin (23/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
Proses simbolis pemberhentian ditandai dengan mencoret foto Bripka Irwan menggunakan tinta hitam, sebagai tanda berakhirnya masa dinas pelaku di kepolisian.
Bripka Irwan sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa. Ia ditangkap bersama seorang rekannya, SA (46), yang merupakan warga sipil. Penangkapan keduanya menjadi bukti tegas komitmen Polres Luwu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkup internal kepolisian.
Dalam pernyataannya, Kapolres Luwu menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian. “Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Kapolres Arisandi.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk tetap menjunjung tinggi disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Sementara itu, proses hukum terhadap Bripka Irwan dan SA masih terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tegas ini diambil sebagai wujud nyata Polres Luwu dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba, baik di masyarakat maupun di internal kepolisian.(*)