
Palopo -Kejaksaan Negeri Palopo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (18/06/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kota Palopo, dan dirangkaikan dengan penjualan langsung barang rampasan yang sudah memperoleh putusan hukum tetap.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kejari Palopo Nomor: PRIN – 392 / P.4.12 / BPApa.1 / 04 / 2025 tertanggal 29 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Palopo memusnahkan 51 jenis barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Agung Budi Setiawan, Pasi Intel Kodim 1403/Palopo, Kapten Kav Mursalim, Kalapas Kelas II A Palopo, Erwan Prasetyo, serta perwakilan dari BNNK Palopo, Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, media, dan mahasiswa.
Ikeu Bachtiar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, media, dan elemen masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.