Sat Resnarkoba Polres Luwu menangkap dua saudara kandung atas dugaan peredaran sabu di Desa Tiromanda. Polisi kini kembangkan jaringan narkotika lebih luas.

Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Bulung, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Rabu (05/08/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E dan H. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.

Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Awaluddin. Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar lokasi.

Saat petugas hendak melakukan penggerebekan, seorang perempuan dewasa berinisial E terlihat keluar melalui pintu belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan E dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, rangkaian alat isap sabu atau bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta barang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, E mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara kandungnya berinisial H yang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan mengamankan H yang ditemukan berada di dalam kamar.

Dari penggeledahan terhadap H, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sachet plastik kosong, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, kotak penyimpanan, serta dua unit timbangan digital.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan awal kedua terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Awaluddin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan maupun respons cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Awaluddin.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengapresiasi kinerja personel Sat Resnarkoba yang terus berupaya menjaga Kabupaten Luwu dari ancaman peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menjadikan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Luwu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas AKBP Andrias.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, rangkaian alat isap, sejumlah sachet plastik kosong, pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu unit telepon seluler Android, serta dua unit timbangan digital.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Luwu menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Luwu.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *