Nasional – Gelombang demonstrasi yang berlangsung beberapa hari terakhir turut menyoroti desakan agar pemerintah bersama DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuannya dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik dan DPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (01/09/2025), menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong pembahasan RUU tersebut.

RUU ini sebenarnya bukan isu baru. Rancangan aturan itu telah muncul sejak 2009 dan draf awalnya selesai pada 2012.

Hingga kini, pembahasan formal masih tertunda.

Padahal, regulasi ini menjadi tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang mengatur mekanisme pelacakan, pembekuan, serta penyitaan hasil tindak pidana.

Dalam ketentuan yang dirancang, aset yang bisa dirampas mencakup berbagai bentuk kekayaan, antara lain:

1. Hasil tindak pidana yang dialihkan, dihibahkan, atau diubah menjadi harta pribadi maupun korporasi.

2. Kekayaan yang digunakan atau diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana.

3. Harta milik sah pelaku sebagai pengganti aset yang disita negara.

4. Barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

5. Aset yang tidak sesuai dengan penghasilan sah dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

6. Benda sitaan yang terkait dengan pelaksanaan tindak pidana.

Apabila disahkan, undang-undang ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lain seperti penghindaran pajak, perdagangan manusia, penipuan, penggelapan, hingga kejahatan lingkungan.

Beberapa keuntungan yang diharapkan dari regulasi ini antara lain:

1. Memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

2. Mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

3. Menjamin pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel melalui lembaga khusus di bawah kementerian keuangan.

4. Memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pengembalian aset lintas negara.

5. Mengurangi motif ekonomi pelaku kejahatan sekaligus menyediakan dana tambahan bagi negara untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

Dengan semakin kompleksnya modus kejahatan ekonomi lintas batas, pemerintah menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan yang mendesak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *