Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, pada Selasa (07/10/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana berikut dua alat bukti yang dinilai sah.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Luwu menegaskan perkara beririsan dengan pelaksanaan anggaran Desa Lampuara tahun 2022 hingga 2024.

Hasil gelar perkara oleh tim penyidik mengonfirmasi temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana tertuang dalam LHP bernomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

Dari pemeriksaan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp239.615.691,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan fakta penggunaan anggaran di lapangan.

Penyidik menjelaskan, konstruksi dugaan tindak pidana berporos pada manipulasi LPJ yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana desa.

Indikasi rekayasa dokumen pertanggungjawaban disebut menjadi pintu masuk pengungkapan aliran penggunaan anggaran yang tidak sejalan dengan ketentuan.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, telaah dokumen, dan verifikasi lapangan, jaksa menyimpulkan adanya rangkaian perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AN selaku kepala desa, AR selaku sekretaris desa, dan R selaku bendahara desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (02/10/2025), setelah penyidik menilai unsur-unsur pasal terpenuhi. Kejaksaan menekankan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, tetapi proses hukum harus berjalan untuk memastikan kepastian dan keadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejari Luwu menyatakan akan segera merampungkan langkah lanjutan, termasuk pendalaman aliran dana dan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Kejaksaan juga mengapresiasi dukungan Inspektorat dan para pihak yang kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Humas Kejari Luwu mengimbau publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu penegakan hukum.

Kejaksaan memastikan transparansi informasi sesuai kebutuhan, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *