
Kriminal – Polisi akhirnya mengungkap jaringan pesta seks sesama jenis bertajuk Siwalan Party yang digelar secara tertutup di sebuah hotel kawasan Ngagel, Kota Surabaya.
Kasus ini mengejutkan publik setelah aparat menemukan bahwa kegiatan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang sudah beroperasi sejak tahun 2024.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari (19/10/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di salah satu kamar Hotel Midtown.
Dari lokasi, polisi mengamankan 34 pria dewasa, yang kemudian seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, penyelenggara utama berinisial RK diketahui sebagai admin beberapa grup daring bertema serupa di Surabaya dan Malang.
“RK adalah admin grup X Male Surabaya dan X Male Malang yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup inilah rekrutmen peserta dilakukan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa acara ini sepenuhnya dibiayai oleh MR alias A, teman dekat RK yang berperan sebagai penyandang dana utama.
“Acara ini tidak memungut biaya sama sekali. Semua ditanggung oleh MR, termasuk dua kamar hotel dengan connecting door serta pembelian obat perangsang senilai Rp435 ribu yang dijadikan hadiah bagi peserta,” ungkapnya.
Polisi mengidentifikasi empat kelompok pelaku dalam jaringan tersebut, yakni penyandang dana, admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta.
Acara itu sendiri diorganisir dengan pola sistematis: mulai dari perekrutan lewat WhatsApp, penjemputan peserta di lobi hotel, hingga pelaksanaan permainan erotik sebelum kegiatan berakhir dengan aktivitas seksual berkelompok.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran mayoritas peserta, yakni 29 dari 34 orang, dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
“Sebagian besar dari mereka bukan warga Surabaya, melainkan datang dari luar kota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina, Kamis (23/10/2025).
Penyelidikan juga menemukan bahwa pesta serupa telah digelar delapan kali sejak awal 2024.
Tujuh di antaranya berlangsung di hotel yang sama di kawasan Ngagel, dan satu di lokasi berbeda di pusat kota Surabaya.
Pesertanya berasal dari beragam latar belakang, termasuk pekerja swasta, mahasiswa, bahkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo.
Kasat Samapta, AKBP Erika mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencium aktivitas tidak wajar di hotel tersebut.
“Saat kami tiba di lokasi, ditemukan puluhan pria tanpa busana di dalam kamar yang saling terhubung,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, obat perangsang, ponsel, serta perangkat elektronik.
Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP.
Pendana dan admin utama terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara peserta diancam maksimal 10 tahun penjara.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut menanggapi kasus tersebut dan meminta aparat menindak tegas seluruh pelaku.
“Kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan agama. Surabaya harus bersih dari perilaku menyimpang seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang bertentangan dengan norma dan etika sosial.
Polisi kini juga berencana menggandeng psikiater dan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap para tersangka. Pendekatan ini diharapkan menjadi langkah rehabilitatif di samping penegakan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi digital untuk kegiatan ilegal dan penyimpangan moral di tengah masyarakat urban.