Nasional – Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Usulan Ganjar itu mendapat respon beragam dari partai politik yang ada di parlemen.
Kubu 01 yang diusung oleh PDIP, PKB, PPP, dan NasDem, serta kubu 03 yang diusung oleh PAN, PKS, dan Demokrat, cenderung mendukung usulan tersebut. Mereka menilai hak angket adalah hak konstitusional DPR untuk mengawasi pemerintah.
Sementara itu, kubu 02 yang diusung oleh Gerindra, Golkar, dan Perindo, menilai hal tersebut berlebihan. Mereka menegaskan bahwa Pilpres 2024 telah berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Mereka juga menuding Ganjar sebagai sore loser yang tidak bisa menerima kekalahan.
Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang dimaktub pada Pasal 79 ayat (1) UU MD3. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.
Sedangkan satu hak DPR lainnya adalah Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.