PALOPO – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili–Akhmad, melontarkan pernyataan keras terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo mengenai dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Baihaki, menilai sikap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Palopo, Ardiansyah, tidak profesional, cacat prosedur, dan mencederai prinsip keadilan. Menurutnya, kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil temuan diumumkan ke publik.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam aturan Bawaslu tahun 2022. Temuan diumumkan tanpa ibu Naili dimintai penjelasan. Ini tindakan ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu (4/5/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah Bawaslu terkesan tendensius dan berpotensi memicu kegaduhan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Terlebih, temuan tersebut tidak pernah disampaikan pada masa perbaikan dokumen, yang seharusnya menjadi ruang pengawasan dan pemberian masukan dari Bawaslu.

“Temuan ini terjadi sejak Maret, tapi baru diumumkan sekarang. Ini mengesankan upaya penyembunyian yang kemudian dijadikan alat serangan terhadap kandidat. Sikap seperti ini berbahaya dan merusak proses demokrasi,” ujarnya.

Baihaki juga mempertanyakan netralitas dan konsistensi Bawaslu. Ia menilai hanya pasangan nomor 4 yang diselidiki secara aktif, sementara dugaan pelanggaran dari pasangan lain tidak terlihat ditindaklanjuti.

“Kami khawatir Bawaslu telah kehilangan fungsinya sebagai pengawas yang adil. Dalam kasus Akhmad Syarifuddin, misalnya, mereka justru pasif dan menunggu laporan. Padahal, fungsi pengawasan itu seharusnya melekat,” katanya.

Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili Trisal sah dan telah dibayar sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak memengaruhi kelengkapan syarat pencalonan.

“Bahkan dalam hasilnya disebutkan tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah ini pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembentukan opini yang memojokkan,” ucapnya.

Sikap Bawaslu Palopo, khususnya Divisi Hukum, menurut Baihaki, mencoreng profesionalitas lembaga pengawas pemilu.

“Kinerja mereka tidak mencerminkan prinsip profesional dan justru memperkeruh situasi menjelang PSU yang seharusnya berlangsung jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *