Kriminal – Dunia game online kembali menjadi sorotan publik setelah kasus korupsi dana desa yang melibatkan pejabat desa di Kabupaten Majalengka mencuat ke permukaan. Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas tuduhan penyelewengan dana desa senilai Rp 513,6 juta yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam game Mobile Legends.

Kasus ini menjadi fenomena unik dalam dunia korupsi Indonesia, dimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dihabiskan untuk kebutuhan entertainment digital. Tersangka yang berusia 24 tahun ini melakukan aksinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Gian Gandana Sukma melakukan penyelewengan dengan cara mentransfer dana dari rekening resmi Desa Cipaku ke rekening pribadinya tanpa melalui prosedur yang sah. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun berani, mengingat posisinya sebagai pejabat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat desa.

Dari total dana yang diselewengkan sebesar Rp 513.699.732, hanya Rp 65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa setelah kasus ini terungkap. Sisanya sebesar Rp 448.315.756 dinyatakan sebagai kerugian negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan Dana yang Menggemparkan

Yang membuat kasus ini menjadi viral adalah penggunaan dana korupsi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka dalam rapat yang dihadiri unsur Muspika Kadipaten, dana tersebut digunakan untuk: Bermain judi online (slot dan togel), Membeli diamond dalam game Mobile Legends, Aktivitas trading online, Kebutuhan pribadi lainnya

Kejaksaan Negeri Majalengka bertindak cepat setelah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka sejak Kamis (3/7/2025) untuk periode 20 hari.

“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” tegas Hendra Prayoga dalam konferensi pers di kantornya.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Selain itu, sebanyak 72 dokumen telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses persidangan.

Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025 menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena Muhammad Gian Gandana Sukma adalah anak kandung dari Kepala Desa Cipaku yang masih aktif menjabat, Nono Karsono. Hubungan keluarga ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi.

Namun, Nono Karsono dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan anaknya. “Saya sama sekali tidak tahu meski sebagai kepala desa, karena tidak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ungkap Nono.

Sebagai ayah sekaligus atasan, Nono Karsono menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Desa Cipaku.
Warga Desa Cipaku menunjukkan kekecewaan yang mendalam atas tindakan tersangka. Bahkan sebelum kasus ini bergulir secara hukum, masyarakat sempat menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025 untuk menuntut transparansi penggunaan dana desa.

“Ini keterlaluan! Harusnya ada sistem yang lebih ketat biar tidak ada lagi yang main curi kayak gini,” protes salah seorang warga.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan keuangan desa yang ada. Bagaimana mungkin transfer dana sebesar ratusan juta rupiah bisa terjadi tanpa sepengetahuan kepala desa atau perangkat lainnya?

Muhammad Gian Gandana Sukma dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Mobile Legends Bang Bang (MLBB) sendiri adalah game online bergenre MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) yang sangat populer di Indonesia.

Diamond adalah mata uang virtual dalam game ini yang dapat digunakan untuk membeli berbagai item eksklusif seperti skin hero, mengikuti undian Magic Wheel, dan membeli paket emblem.

Harga Diamond yang Fantastis

Berdasarkan data dari UniPin.com, harga diamond Mobile Legends bervariasi mulai dari:

5 Diamonds: Rp 1.425 – Rp 1.733

77 Diamonds: Rp 21.850 – Rp 26.565

774 Diamonds: Rp 218.500 – Rp 265.073

4003 Diamonds: Rp 1.140.000 – Rp 1.382.850

Dengan dana korupsi sebesar Rp 513 juta, tersangka berpotensi membeli ribuan diamond atau bahkan mencapai level tertinggi dalam game tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para gamers dan pengguna internet di Indonesia.

Hobi bermain game memang sah-sah saja, namun jangan sampai mengorbankan kepentingan umum atau menggunakan uang yang bukan haknya.

Skandal ini juga memberikan dampak negatif bagi komunitas gaming Indonesia yang selama ini berusaha membangun image positif.

Penggunaan uang negara untuk keperluan gaming tentu menjadi noda yang sulit dihapus.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *