Nasional – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, mengungkapkan bahwa MK telah membatalkan hasil pemilihan umum yang terbukti curang. Menurut Mahfud, hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang kalah dalam pemilu dan mengajukan gugatan kecurangan akan kalah dalam proses di MK.
“Selama masa jabatan saya sebagai ketua MK, lembaga ini pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu, baik dengan perintah pemilihan ulang maupun pembatalan total. Akibatnya, pihak yang semula menang dinyatakan diskualifikasi dan pihak yang kalah dinaikkan,” ujar Mahfud saat berbicara di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering kali terjadi dan bukti yang diajukan dalam persidangan seringkali tidak memadai. “Saya telah menyatakan sejak awal tahun 2023, bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bahwa setiap pihak yang kalah dalam pemilu akan menuduh adanya kecurangan. Namun, ini tidak berarti bahwa penggugat selalu kalah, karena kecurangan memang sering terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan beberapa keputusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, seperti Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang awalnya dinyatakan kalah, kemudian keputusannya dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
“Ada juga kasus Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenang didiskualifikasi dan pihak yang berada di bawahnya langsung naik. Hal yang sama terjadi pada Pilkada Kota Waringin Barat, serta banyak kasus lainnya yang mengharuskan pemilihan ulang di daerah atau desa tertentu,” tambah Mahfud.(*)