Nasional – Pemerintah kembali mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Sama seperti tahun sebelumnya, jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 2024 ini lebih singkat dibandingkan waktu kerja normal.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja PNS di instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.30.

Aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Total jam kerja PNS selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sedangkan di hari lain selama 30 menit.

Peraturan ini merupakan terobosan baru, dimana sebelumnya pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan selalu dikeluarkan melalui surat edaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan tahun ini terakomodir dalam Perpres No. 21/2023.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, jam kerja PNS harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun. Rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dengan pengaturan jam kerja ini, diharapkan PNS dapat tetap produktif dalam menjalankan tugasnya selama bulan Ramadhan, sekaligus memiliki waktu yang lebih banyak untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *