Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang Rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses (illegal access),” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas yang menjadi objek perkara diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.
“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelasnya.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi yang diwajibkan.
Sistem yang digunakan dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Bareskrim yang dilaporkan detikNews, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim turut menyelidiki penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem elektronik.
Menurut Asep, tindakan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026, ketika terdapat perintah untuk menghapus data hasil penyadapan dalam sistem LIMS.
“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada computer system LIMS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” katanya.
Laporan polisi yang dibuat pada Jumat (30/10/2026) tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan, termasuk kemungkinan adanya tindakan untuk menghilangkan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, penggunaan sistem elektronik, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep.
Barang bukti yang disita tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan forensik digital untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Asep menyatakan penetapan tersebut dilakukan melalui pendekatan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation serta mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” ungkapnya.








