Nasional – Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diproduksi melalui akun media sosial milik perusahaan pers tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan tidak berada dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, saat menghadiri kegiatan di Semarang pada Kamis (13/11/2025).
Jazuli menjelaskan bahwa banyak perusahaan media saat ini menggunakan media sosial sebagai jalur distribusi berita mereka.
Karena itu, selama akun tersebut secara resmi terafiliasi dengan lembaga pers, kontennya tetap berada di bawah perlindungan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketika terjadi sengketa informasi.
“Selama media sosial itu adalah milik perusahaan pers, kontennya tetap dianggap produk jurnalistik. Berbeda dengan akun pribadi, yang jika ada masalah informasi akan masuk ranah UU ITE,” ujarnya, seperti dikutip dari Liputan6.
Jazuli juga mengapresiasi kegiatan Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang diinisiasi oleh Kemenko Polhukam.
Menurutnya, forum semacam ini penting untuk menjaga kredibilitas media di tengah dinamika industri yang semakin rumit.
Ia menilai tantangan media saat ini berasal dari berbagai sisi, sehingga diperlukan ruang diskusi yang berlangsung secara konsisten untuk memperkuat fondasi pers nasional.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak berupaya membatasi kerja-kerja jurnalistik.
Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat ekosistem media yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Ia menyebut penguatan ekosistem media memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan media, hingga masyarakat sebagai konsumen informasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk bergerak bersama membangun media nasional yang bersih dan terpercaya. Perkembangan teknologi yang cepat harus diikuti secara terarah, bukan sporadis,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan media lokal.
Ia menilai media daerah memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Media lokal harus berkembang karena merekalah yang paling memahami kondisi wilayahnya. Media juga merupakan pilar penting demokrasi dan harus mampu menyajikan informasi yang berimbang,” ujarnya.





