Kriminal – Kasus pembunuhan tragis terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket asal Karawang, akhirnya terungkap.

Ia ditemukan tak bernyawa mengapung di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).

Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan intensif, polisi memastikan bahwa korban merupakan warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang bekerja di Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang–Purwakarta.

Penemuan jenazah tersebut sempat menggemparkan warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Karawang bersama Tim Taktis Sanggabuana dan Resmob Polda Jabar bergerak cepat.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban, bernama Heryanto (27).

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heryanto mengaku menghabisi korban karena terdesak masalah ekonomi.

Korban yang hendak pulang kerja diajak mampir ke rumah pelaku di Purwakarta. Tanpa curiga, Dina menuruti ajakan tersebut.

Namun, setibanya di rumah pelaku, niat jahat mulai muncul.

Heryanto mencekik dan membekap korban hingga tak bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melakukan kekerasan seksual dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel.

Dalam kondisi panik, pelaku membungkus tubuh korban yang tak berbusana dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum, dengan harapan jasad korban tak ditemukan. Namun, upayanya sia-sia.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit mobil, satu sepeda motor, dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan juga terancam pasal berlapis terkait kekerasan seksual serta pembunuhan berencana.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Purwakarta.

“Pelaku sudah kami amankan, dan barang bukti juga sudah disita. Karena tempat kejadian berada di wilayah Purwakarta, maka seluruh proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Polres Purwakarta,” ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), tempat keduanya bekerja, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Dina Oktaviani.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota keluarga besar kami, Dina Oktaviani. Manajemen mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, yang juga merupakan rekan kerjanya,” ungkap Eries Estrada, Senior Public Relations and Sustainability Manager Alfamart, Kamis (9/10/2025).

Alfamart menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berkomitmen memperkuat sistem keamanan kerja di seluruh jaringan toko.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan berkeadilan di seluruh cabang Alfamart di Indonesia,” lanjutnya.

Manajemen juga memberikan apresiasi kepada Dina atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi bagian dari perusahaan.

“Semangat dan pengabdian beliau menjadi teladan bagi rekan-rekan kerja lainnya. Kami semua merasa kehilangan,” tutup Eries.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *