Palopo – Menanggapi keluhan warga soal dugaan pungutan retribusi pada pembangunan rumah subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum, Rabu (9/4/2025).

Rapat ini menghadirkan Dinas PUPR dan sejumlah pengembang properti.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi B DPRD, Cendrana Saputra Martani, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54 Tahun 2024, pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami menegaskan, tidak boleh ada pungutan retribusi PBG untuk proyek rumah subsidi. Aturannya sudah jelas dan harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Siliwadi, juga menekankan potensi pelanggaran hukum jika aturan ini dilanggar.

“Kalau regulasinya sudah menghapus retribusi PBG, maka tidak boleh ada celah untuk menyiasatinya. Dampaknya bisa serius, baik secara administratif maupun hukum,” tegasnya.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, serta perwakilan pengembang seperti PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani.

Menanggapi pertanyaan peserta rapat, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Kadriatmaja Karim, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi dari proyek rumah subsidi.

“Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG untuk rumah bersubsidi. Jika ada pihak lain yang melakukan itu, akan kami telusuri bersama,” jelasnya.

DPRD berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk mendukung penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Palopo.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *