Luwu – Polres Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba, yang bertempat di Mapolres Luwu pada Senin, 5 Agustus 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Abdianto, Kasi Propam, AKP Mirwan Herlambang, dan Ps. Kasubsi Pid Humas, Aipda Amrullah.
Dalam pengungkapan kali ini, dua orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, yaitu di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, dan Desa Tanjung, Kecamatan Bupon.
Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari yang sama, yaitu Kamis, 1 Agustus 2024.
Dari tersangka M.I. (28 tahun), tim berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.
Sedangkan dari tersangka A.M., perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, tim berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram.
“Tersangka A.M. akan mengedarkan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang narapidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang,” jelas AKBP Arisandi.
Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Sedangkan untuk tersangka M.I., atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.