DPRD Kota Palopo gelar rapat paripurna penetapan APBD 2025, rekomendasi LHP BPK, hingga pengesahan Perda pembinaan anak jalanan dan gelandangan.

Palopo – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, mewakili Wali Kota Palopo menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo pada Rabu (22/07/2026).

Tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, penetapan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, serta penetapan persetujuan bersama terkait Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Palopo yang dibacakan oleh Zulkifli, disampaikan bahwa paripurna pertanggungjawaban APBD merupakan tindak lanjut dari Pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kita bersyukur ketentuan tersebut dapat kita realisasikan pada hari ini. Hal ini tentu tidak lepas dari usaha dan kerja keras kita semua yang senantiasa melaksanakan setiap tahapan dalam proses pembahasan Ranperda ini,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus menyediakan informasi terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.

Terkait agenda penetapan rekomendasi atas LHP BPK RI, Zulkifli kembali membacakan penegasan Wali Kota bahwa selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi guna mengoptimalkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kota Palopo.

“Semua rekomendasi dari BPK maupun rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Palopo akan ditindaklanjuti demi mewujudkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun yang akan datang,” tegasnya.

Pada agenda ketiga, rapat paripurna menyepakati Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Peraturan daerah ini hadir sebagai pedoman untuk mengatur, membina, dan menertibkan kelompok rentan tersebut.

Perda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendorong peran aktif semua pihak dalam mencegah munculnya masalah sosial baru di Kota Palopo.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, serta didampingi oleh Wakil Ketua I dan II.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan jajaran tamu undangan lainnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *