Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Sabtu (05/09/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.
Penghargaan diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Erry Pudyanto Marwantono yang hadir mewakili Kejati Aceh.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyerahkan penghargaan tersebut didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan itu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pihak yang berhadapan dengan hukum serta kepentingan masyarakat sebagai bagian dalam penyelesaian perkara.
Penerapannya dilakukan pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum, sehingga tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penghargaan SMSI Aceh Award 2026 diharapkan menjadi evaluasi sekaligus motivasi bagi jajaran Kejati Aceh dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Penanganan perkara tidak hanya dinilai dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dari bagaimana proses hukum dijalankan sesuai aturan serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kejati Aceh berharap penerapan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi persyaratan dapat terus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 turut dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus SMSI Aceh periode 2026–2031.
Rangkaian kegiatan meliputi gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.
Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta insan pers menghadiri kegiatan tersebut.
Momentum itu juga menjadi ruang pertemuan antara institusi penegak hukum dan insan pers dalam memperkuat komunikasi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Kejati Aceh menyampaikan apresiasi kepada SMSI Aceh atas penghargaan yang diberikan dan berharap hal tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan serta pelaksanaan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berintegritas.

