Luwu – Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik, menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks, Etik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, berhasil memenangkan kasus tersebut.
Seorang tokoh pemuda tana Luwu juga selaku pihak keluarga, Sulkarnain yang selama ini mendampingi Etik sejak kasus tersebut bergulir, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa Etik tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan kepada mantan Kepala Desa Rante Balla tersebut. Sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/XI/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 28 November 2022.
Diketahui, Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut dan seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik serta semua dokumen lainnya harus dikembalikan.
Sementara pihak polres Luwu sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi atas putusan di Pengadilan Negeri Makassar ini. (Rls)