Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di Jalan Poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pelaku berinisial MI (27), warga Desa Komba, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pelaku yang mengamuk sambil mengacungkan parang dan menghentikan kendaraan yang melintas di jalan.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong yang dipimpin Bripka Hamid Padang segera menuju lokasi. Mereka mendapati pelaku dalam kondisi membahayakan keselamatan warga.

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo, yang membuatnya kehilangan kesadaran dan bertindak agresif.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang bersarung cokelat dengan panjang sekitar 50 cm.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *