Nasional – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang disebut sebagai sosok di balik akun peretas Bjorka.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, setelah penyidik menelusuri jejak digital yang terhubung dengan aksi peretasan data bank swasta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan WFT merupakan pemilik akun X bernama Bjorka dan @bjorkanesiaa.

“Tersangka dengan inisial WFT adalah pemilik akun media sosial X yang menggunakan identitas Bjorka. Ia juga aktif di sejumlah forum gelap sejak tahun 2020,” jelas Reonald pada Kamis (2/10/2025).

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menuturkan motif utama pelaku adalah pemerasan terhadap salah satu bank swasta.

“Pelaku mengunggah tampilan database nasabah ke akun X dan mengirim pesan ke pihak bank dengan klaim telah meretas 4,9 juta data. Tujuannya untuk memeras, namun belum sempat dilakukan karena bank melapor ke polisi,” kata Herman.

Dari hasil pemeriksaan, WFT mengaku telah menggunakan nama Bjorka sejak 2020, sebelum kemudian berganti nama akun menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 pada forum dark web.

Ia diduga aktif memperjualbelikan data perbankan, kesehatan, dan perusahaan swasta melalui berbagai media sosial, termasuk Telegram, TikTok, Facebook, dan Instagram.

Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menyebut pelaku termasuk target internasional.

“WFT sudah lama berkeliaran di forum gelap dan dikenal dengan berbagai alias. Tujuannya mengganti identitas agar sulit dilacak. Tidak menutup kemungkinan ia juga diburu aparat luar negeri,” tegas Fian, seperti dikutip dari Kompas.

Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, serta sejumlah akun kripto yang digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut penyidik, pelaku kerap mengganti alamat kripto dan akun email setiap kali akunnya ditutup.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar, ditambah ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *