Lutra – Oknum kepala desa di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan inisial ST, dilaporkan oleh salah seorang warganya, MA (54), ke Polres Luwu Utara atas dugaan keterlibatannya dalam perzinaan dengan SH (31), yang merupakan istri dari MA.
MA, didampingi oleh istrinya, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara pada Senin sore (04/03). MA mengungkap bahwa ST diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada akhir Januari 2024 di pondok empang milik ST, dua kejadian berikutnya terjadi di sanggar tani, dan yang terakhir di kandang ayam milik warga setempat.
“Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mesum,” ungkap MA seperti dilansir dari iNews.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut, namun menegaskan bahwa keterangan yang ada hingga saat ini hanya berasal dari pihak korban.
“Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya,” kata AKP Juddi Titalepta.
“Saat ini belum ada saksi dari pelapor, dan kami beri kesempatan untuk pelapor menghadirkan saksinya,” tambahnya.
Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa jika tidak ada saksi yang muncul, pihak kepolisian akan mencoba menggunakan teknologi informasi di Polda untuk mengungkap bukti dari perangkat telepon, seperti percakapan melalui SMS atau chat.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ST, oknum Kades Sidobinangun, membantah tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan),” tulis ST.(*)