Luwu – Upaya pengungkapan dugaan korupsi pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 kembali bergulir.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Tindakan tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, bersama tim penyidik khusus yang juga didampingi personel intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

Selama proses penggeledahan, tim bergerak menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi BPNT. Beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan untuk mencari dan memperkuat alat bukti. Semua prosedur dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Luwu dalam keterangannya.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu disebut bersikap kooperatif selama kegiatan berlangsung. Petugas memberikan akses dokumen serta ruang kerja yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan proses penggeledahan.

“Kerja sama dari pihak Dinas Sosial sangat membantu kelancaran proses di lapangan, sehingga kegiatan penggeledahan dapat selesai dengan baik dan tanpa hambatan,” lanjut pernyataan tersebut.

Penggeledahan berakhir sekitar pukul 15.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penggalian bukti akan terus dilakukan untuk memastikan penyidikan dugaan penyimpangan BPNT tahun anggaran 2020 berjalan optimal dan transparan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *