LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbatas bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, membahas terkait ketersediaan keuangan daerah dalam pemberian gaji dan tunjangan pada pengangkatan PPPK yang bersumber dari Dana DAU di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kabupaten Luwu. Belopa, Selasa, 11 Juni 2024.

Berdasarkan undangan RDP No.400.10.6/329/DPRD/VI/2024 yang dilaksanakan secara terbatas melalui Komisi I yang dipimpin oleh Andi Muharrir bersama Sulkifli, membahas kesanggupan daerah terkait penggajian PPPK. Karena melihat kemampuan keuangan daerah yang dikhawatirkan akan berdampak pada pembangunan.

Dalam RDP tersebut dijelaskan bahwa PPPK di Kabupaten Luwu sebagian besar terdiri dari K2, BKPSDM sejak 2021 telah melakukan pendataan melalui sistem SINONA sebanyak 6.557 Non ASN yang tersisa 3.800 per tahun ini (2024-red).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), A. Muh Ahkam Basmin, S.STP pihaknya selama dalam pengangkatan PPPK tetap rasional dan memperhitungkan ketersediaan anggaran.

“Kami juga tentunya rasional, ini memang terkait kemampuan keuangan daerah, sehingga kami berupaya mengisi bagian teknis di OPD tertentu yang sangat dibutuhkan. Karena selain itu, di sektor kesehatan dan pendidikan juga tidak kalah pentingnya” Papar Ahkam dalam rapat.

Selama honorer itu relevan dari asal tempat kerjanya, dipastikan akan lulus dalam tahapan perekrutan. Lanjut Ahkam, jumlah Pegawai yang dibutuhkan di Kabupaten Luwu untuk pemenuhan standar dan memaksimalkan kebutuhan pemerintah saat ini di atas angka 2.000 formasi.

Terkait kesanggupan Pemda pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bersumber dari APBD telah diantisipasi dan telah dilakukan pengurangan formasi dimana sebelumnya 1.005 formasi yang diusulkan setelah dikurangi menjadi 961 formasi.

Kemudian BKPSDM juga, telah merencanakan Moratorium Pegawai selama Lima (5) tahun baik itu rekrutmen maupun mutasi pindah masuk. “Pemerintah telah memulai per 2024 hingga 2029 mendatang” Tegasnya.

Harapannya agar semua honorer segera terangkat.
“Honorer yang tidak terakomodir pada pengangkatan PPPK akan diupayakan melalui PPPK Paruh Waktu” Ucap Ahkam.

Lebih jauh Ahkam menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus berupaya berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66. Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024″ Kunci Ahkam.

RDP tersebut berlangsung khidmat. Turut hadir Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Raehana Rahman, perwakilan Inspektorat Irban III, Irwan, S.Sos.,MM., Sekretaris BKAD Hasruddin, Sekwan, Camat Belopa dan Camat Larompong. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *