Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Luwu 2024 sebanyak 270.044 pemilih.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, yang digelar pada Jumat, 20 September 2024.

“Dalam rapat pleno terbuka, KPU Luwu menetapkan DPT Pilkada Kabupaten Luwu sebanyak 270.044 pemilih, terdiri dari 134.368 pemilih laki-laki dan 135.676 pemilih perempuan,” ujar Harianto, Komisioner KPU Kabupaten Luwu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Harianto menjelaskan bahwa DPT tersebut tersebar di 22 kecamatan, 227 desa/kelurahan, dan 691 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Luwu.

“Data DPT ini telah melalui proses pemutakhiran, pencermatan, serta analisa data invalid dan kegandaan. Kami pastikan bahwa DPT yang ditetapkan adalah data yang mutakhir, akurat, akuntabel, dan inklusif,” tambahnya.

Tahap berikutnya, terkait dengan DPT, adalah rekapitulasi di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 22-23 September 2024. Selain itu, tahapan Pindah Memilih (DPTb) akan berlangsung dari 17 September hingga 20 November 2024.

Pemilih dapat mengurus perpindahan memilih dalam 9 kategori hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Khusus untuk 4 kategori, yaitu pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, terkena bencana, dan menjadi tahanan di Lapas atau Rutan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan hingga H-7 sebelum pemilihan, yaitu 20 November 2024,” jelas Harianto.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Luwu, Wahyu Drajat, beserta jajarannya, perwakilan pasangan calon gubernur dan bupati, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu, serta PPK dari seluruh kecamatan.

Berikut rincian sebaran DPT, jumlah desa/kelurahan, dan TPS di 22 kecamatan Kabupaten Luwu:

  1. Kecamatan Larompong Selatan: 13.018 pemilih, 10 desa, 27 TPS
  2. Kecamatan Larompong: 16.483 pemilih, 13 desa, 40 TPS
  3. Kecamatan Suli: 15.925 pemilih, 13 desa, 39 TPS
  4. Kecamatan Suli Barat: 7.353 pemilih, 8 desa, 20 TPS
  5. Kecamatan Belopa: 13.818 pemilih, 9 desa, 29 TPS
  6. Kecamatan Belopa Utara: 13.252 pemilih, 8 desa, 28 TPS
  7. Kecamatan Bajo: 12.349 pemilih, 12 desa, 26 TPS
  8. Kecamatan Bajo Barat: 7.791 pemilih, 9 desa, 25 TPS
  9. Kecamatan Latimojong: 4.779 pemilih, 12 desa, 28 TPS
  10. Kecamatan Basse Sangtempe Utara: 5.586 pemilih, 12 desa, 34 TPS
  11. Kecamatan Basse Sangtempe: 4.263 pemilih, 12 desa, 30 TPS
  12. Kecamatan Kamanre: 9.234 pemilih, 8 desa, 19 TPS
  13. Kecamatan Ponrang: 19.955 pemilih, 10 desa, 41 TPS
  14. Kecamatan Ponrang Selatan: 19.010 pemilih, 13 desa, 39 TPS
  15. Kecamatan Bua Ponrang: 11.422 pemilih, 13 desa, 39 TPS
  16. Kecamatan Bua: 25.019 pemilih, 15 desa, 55 TPS
  17. Kecamatan Walenrang: 13.292 pemilih, 9 desa, 33 TPS
  18. Kecamatan Walenrang Timur: 11.448 pemilih, 8 desa, 26 TPS
  19. Kecamatan Walenrang Utara: 14.023 pemilih, 11 desa, 36 TPS
  20. Kecamatan Walenrang Barat: 5.942 pemilih, 6 desa, 30 TPS
  21. Kecamatan Lamasi: 16.466 pemilih, 10 desa, 35 TPS
  22. Kecamatan Lamasi Timur: 9.616 pemilih, 9 desa, 23 TPS

Dengan rincian tersebut, KPU Kabupaten Luwu berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses, sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *