Kriminal – Ruang gerak pengusaha minyak kontroversial, Mohammad Riza Chalid (MRC), kini semakin sempit.

Setelah sekian lama namanya timbul tenggelam dalam berbagai pusaran skandal energi nasional, Riza kini resmi menjadi target perburuan aparat penegak hukum di seluruh dunia usai Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa status buronan internasional untuk Riza Chalid telah aktif sejak Jumat (23/01/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh PT Pertamina.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (01/02/2026), Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan perkembangan signifikan dalam perburuan sang taipan.

Pihak kepolisian mengklaim telah mendeteksi lokasi persembunyian Riza di luar negeri.

“Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana, tetapi kami sudah mengetahui dan tim kami sudah berangkat ke negara tersebut,” tegas Untung, seperti dikutip dari Kompas.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan kepolisian negara setempat (counterpart) untuk proses pemulangan.

Status buron ini merupakan puncak dari proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pada Senin (11/07/2025).

Ia diduga bersekongkol dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu menjadi tersangka, serta sejumlah pejabat Pertamina.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Riza, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga memaksakan kontrak kerja sama penyewaan tangki kepada Pertamina, padahal fasilitas tersebut tidak dibutuhkan oleh perusahaan pelat merah itu.

Selain itu, harga sewa digelembungkan dan kepemilikan aset disamarkan dalam kontrak, sehingga merugikan negara.

Sebelum menjadi buruan internasional, Riza Chalid menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Mantan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Riza telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir.

Karena ketidakhadirannya, Kejagung kemudian memasukkan nama Riza ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (19/08/2025).

Dugaan awal penyidik kala itu menyebutkan bahwa Riza bersembunyi di Singapura.

Nama Riza Chalid sendiri bukan “pemain baru” dalam isu miring sektor migas.

Sebelumnya, ia kerap dikaitkan dengan pembubaran Petral di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2015, kasus impor minyak Zatapi, hingga skandal politik “Papa Minta Saham” yang sempat menghebohkan parlemen pada periode 2014-2019.

Kini, dengan terbitnya Red Notice, 196 negara anggota Interpol telah bersiaga untuk menangkapnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *