Nasional – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan influencer Ferry Irwandi terus mencuri perhatian publik. Mabes TNI melalui Satuan Siber sebelumnya menduga Ferry melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI lewat sejumlah unggahan media sosial.

Namun, langkah hukum itu terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan lembaga negara tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Fian Yunus, menegaskan hal tersebut.

“Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (09/09/2025), dikutip dari KompasTV.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan publik.

Sehari sebelumnya, pada Senin (08/09/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi.

Mereka adalah Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum Laksda Farid Maruf, dan Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.

“Kehadiran kami selain bersilaturahmi, juga untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta.

Ia menyebut hasil patroli siber menemukan sejumlah pernyataan Ferry yang dianggap bermuatan fitnah terhadap TNI.

Meski demikian, Juinta mengaku pihaknya tetap menempuh jalur hukum sesuai aturan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengedepankan proses hukum atas dugaan tindak pidana ini,” ucapnya.

Ferry yang dikenal sebagai pendiri Malaka Project dan memiliki 1,92 juta pengikut YouTube, belakangan aktif mengunggah video terkait demonstrasi 17+8 serta isu darurat militer.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Ferry menyebut tidak gentar dengan rencana pelaporan.

“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akan jalani. Saya enggak akan playing victim, rengek-rengek. Tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ucapnya.

Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, mengungkap setidaknya empat pernyataan Ferry yang dianggap bermuatan fitnah.

Salah satunya adalah unggahan 28 Agustus di Instagram yang berbunyi: “Sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor.”

Pernyataan lain yang disoroti antara lain: “Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang,” (29 Agustus), serta klaim pada 31 Agustus dan 5 September bahwa darurat militer berhasil dicegah.

“Masalahnya, darurat militer itu tidak pernah ada. Jadi ketika disebut berhasil dicegah, itu fitnah,” tegas Soleman dalam tayangan YouTube KompasTV, Rabu (10/09/2025).

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga angkat bicara. Ia menilai pencemaran nama baik terhadap institusi negara tidak bisa diproses pidana.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyinggung pentingnya memperjelas peran pertahanan siber TNI.

“Fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI. Maka harus jelas tindakan apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap mengancam pertahanan siber,” ucapnya.

Kasus ini masih berlanjut, sementara publik menanti langkah hukum apa yang akan ditempuh berikutnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *