Nasional – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima tiga permohonan pengujian undang-undang yang mempersoalkan masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam alokasi anggaran pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/07/2026).
Tiga perkara yang diputus masing-masing tercatat dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Laman pelacakan perkara resmi MK mencatat sidang pengucapan putusan telah dilaksanakan dan salinan putusan diterbitkan.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Amar tidak dapat diterima berbeda dengan penolakan terhadap pokok permohonan.
Putusan tersebut berarti permohonan tidak dikabulkan, tetapi tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa Mahkamah membenarkan seluruh argumentasi pemerintah mengenai program tersebut.
Konsekuensinya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan tetap berlaku.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara.
Mereka menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Para pemohon menilai masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas guru, membangun sarana pendidikan, dan memperluas akses belajar.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan dosen bernama Rega Felix.
Ia mempersoalkan ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN 2026 yang dinilai belum memberikan batas tegas antara komponen utama pendidikan dengan program penunjang.
Rega meminta MK menyatakan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen tidak termasuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, pembiayaan riset, dan kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan guru honorer Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Para pemohon perkara tersebut berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpengaruh terhadap pembiayaan tenaga pendidik dan kegiatan belajar mengajar.
Mereka juga meminta ketentuan yang memasukkan program tersebut ke pos pendidikan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau setara dengan 20 persen dari total belanja negara.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan MBG bagi peserta didik.
Pemerintah menilai pemenuhan gizi memiliki hubungan dengan kesiapan, konsentrasi, dan kemampuan siswa mengikuti proses pembelajaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam persidangan menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena menyasar peserta didik.
Pemerintah juga berpendapat pendidikan tidak terbatas pada proses belajar di ruang kelas, tetapi mencakup dukungan terhadap kesiapan fisik dan perkembangan peserta didik.
Masuknya program makan bergizi dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai konsekuensi dari posisi peserta didik sebagai salah satu kelompok utama penerima manfaat.
Dalam proses persidangan, pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus sebagai ahli.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik,” ujar Sunny seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Meski mendukung penempatan MBG dalam anggaran pendidikan, Sunny mengatakan kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional.
Program harus mempunyai hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, serta tidak menggantikan maupun mengurangi komponen utama pendidikan.
Penganggaran MBG juga harus transparan, dapat diaudit, dan dievaluasi.
Menurutnya, program lintas sektor tidak boleh dimasukkan begitu saja ke dalam pos pendidikan hanya untuk memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen.
Dengan tidak diterimanya tiga permohonan tersebut, Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan pasal tersebut menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, pemerintah masih dapat menghitung anggaran MBG yang menyasar peserta didik sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Putusan tersebut tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis maupun memerintahkan pemerintah memindahkan anggarannya ke pos kesehatan atau perlindungan sosial.
Meski demikian, perdebatan mengenai proporsi anggaran MBG dan pengaruhnya terhadap kebutuhan utama pendidikan diperkirakan tetap berlanjut, terutama berkaitan dengan kesejahteraan guru, pembiayaan riset, rehabilitasi sekolah, dan pemerataan fasilitas pendidikan.











