Pemerintah tengah menyusun Perpres untuk pengalihan saham dan restrukturisasi kewajiban keuangan proyek Kereta Cepat Whoosh ke Kementerian Keuangan.

Nasional – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk rencana pengalihan saham konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Regulasi tersebut juga disiapkan sebagai dasar penyelesaian kewajiban keuangan proyek yang memiliki nilai investasi sekitar US$7,3 miliar atau lebih dari Rp100 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, mengatakan rancangan Perpres sedang disusun bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pernyataan itu disampaikan Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (09/10/2026).

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres,” kata Evita, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengalihan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang saat ini mewakili konsorsium BUMN Indonesia dalam kepemilikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain mengatur pengalihan saham, pemerintah juga ingin memastikan seluruh kewajiban finansial yang berkaitan dengan proyek Whoosh dapat diselesaikan secara menyeluruh dan hati-hati.

Evita menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Perpres melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut bertujuan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan proyek, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pengalihan kepemilikan sekaligus memperjelas mekanisme penanganan kewajiban keuangan proyek.

Menurut Evita, pengelolaan Whoosh setelah pengalihan saham harus dilakukan secara hati-hati, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah berharap operasional kereta cepat Jakarta-Bandung tetap dapat berlangsung tanpa terganggu persoalan pembiayaan.

Persoalan pembiayaan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

Berdasarkan laporan Kontan, kewajiban keuangan yang berkaitan dengan proyek Whoosh disebut mencapai sekitar US$7,3 miliar.

Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari saldo utang yang masih harus dibayar. Nilai sekitar US$7,27 miliar juga tercatat sebagai total investasi pembangunan Whoosh, yang mencakup pembiayaan melalui pinjaman dan modal pemegang saham.

Dalam skema pembiayaan awal, sekitar 75 persen kebutuhan investasi proyek berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB), sedangkan 25 persen lainnya berasal dari setoran modal pemegang saham.

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sebelumnya mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun sekitar US$1,2 miliar dibandingkan dengan perhitungan awal.

Kondisi tersebut turut menambah kebutuhan pembiayaan proyek yang dikerjakan melalui kerja sama konsorsium Indonesia dan China.

Meski nilai investasi proyek telah diketahui, rincian terbaru mengenai sisa pokok pinjaman, bunga, serta pembagian kewajiban yang akan diatur dalam Perpres belum dijelaskan secara lengkap dalam pernyataan pemerintah.

Karena itu, belum dapat dipastikan berapa besar kewajiban yang nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak setelah proses pengalihan dilakukan.

Dalam penyusunan Perpres tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan dua prinsip utama.

Pertama, memastikan layanan Whoosh tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian dari sistem transportasi dan mobilitas masyarakat.

Kedua, memastikan seluruh kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah ingin penanganan persoalan finansial Whoosh tetap memperhatikan keberlangsungan layanan transportasi publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal.

Dengan demikian, proses restrukturisasi maupun pengalihan pengelolaan proyek tidak hanya berfokus pada penyelesaian utang, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan operasional dalam jangka panjang.

Salah satu skema yang telah dibahas pemerintah adalah pengelolaan melalui Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Skema tersebut dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme khusus dalam pengelolaan aset serta kewajiban keuangan proyek.

Meski begitu, rincian mekanisme pembiayaan, sumber pembayaran kewajiban, dan dampaknya terhadap keuangan negara masih menunggu kejelasan aturan yang sedang disusun.

Saat ini, struktur kepemilikan PT Kereta Cepat Indonesia China terbagi antara konsorsium Indonesia dan China.

Sebanyak 60 persen saham KCIC dimiliki konsorsium BUMN Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Sementara itu, 40 persen saham lainnya berada di tangan konsorsium perusahaan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Dalam rencana pemerintah, porsi kepemilikan yang selama ini berada di bawah konsorsium BUMN Indonesia akan dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Pengalihan tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pengelolaan proyek dan memberikan mekanisme yang lebih terarah dalam penyelesaian kewajiban keuangan.

Sebelumnya, Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan proses pengalihan kewajiban proyek Whoosh ke Kementerian Keuangan sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (05/10/2026), sebagaimana diberitakan Bisnis.com.

Namun, berjalannya proses pembahasan dan penataan kewajiban belum berarti seluruh pengalihan kepemilikan maupun restrukturisasi keuangan telah selesai secara hukum.

Penyusunan Perpres menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap masa depan pengelolaan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Whoosh telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan menjadi salah satu moda transportasi yang menghubungkan Jakarta dengan kawasan Bandung melalui jalur kereta cepat.

Pemerintah menilai layanan tersebut perlu terus dipertahankan, sekaligus memastikan pengelolaannya memiliki struktur pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, hingga Sabtu (10/10/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal penerbitan Perpres maupun rincian akhir pembagian kewajiban keuangan proyek.

Kepastian mengenai nilai utang yang akan ditangani, mekanisme pengalihan saham, serta sumber pembayaran kewajiban masih menunggu penyelesaian rancangan regulasi.

Keputusan tersebut akan menentukan arah pengelolaan Whoosh ke depan, termasuk bagaimana pemerintah menjaga keberlangsungan layanan kereta cepat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keuangan negara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *