OJK berhasil memblokir 557.751 rekening terkait penipuan melalui IASC. Simak langkah cepat melaporkan penipuan transaksi keuangan agar dana Anda dapat diamankan.

Nasional – Otoritas Jasa Keuangan bersama industri jasa keuangan telah memblokir 557.751 rekening yang diduga berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan.

Pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC sebagai bagian dari upaya mempercepat penghentian aliran dana hasil penipuan sekaligus meningkatkan peluang pemulihan dana korban.

Berdasarkan laporan resmi OJK, jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC hingga akhir Juni 2026 mencapai 1.085.607 rekening. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya telah diblokir oleh lembaga keuangan terkait.

Data itu disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 yang dirilis pada Selasa (07/07/2026).

Sejak mulai beroperasi pada Jumat (22/11/2024) hingga Selasa (30/06/2026), IASC telah menerima 608.167 laporan penipuan transaksi keuangan.

Sebanyak 296.405 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia jasa pembayaran, sedangkan 311.762 laporan lainnya dimasukkan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan sementara mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah benar-benar dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Dana tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. Dengan demikian, angka Rp674,1 miliar merupakan dana yang diblokir, bukan seluruhnya telah dikembalikan kepada korban.

IASC juga menemukan 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban karena diduga digunakan dalam aktivitas penipuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan digital kini dapat bergerak melintasi negara dalam waktu singkat serta memanfaatkan teknologi dan jaringan rekening secara luas.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak kepercayaan,” kata Friderica dalam keterangan resmi OJK.

Menurut OJK, perkembangan layanan keuangan digital turut diikuti meningkatnya kompleksitas modus kejahatan. Pelaku antara lain memanfaatkan rekening penampung, dompet digital, merchant, aset virtual, phishing, pengambilalihan akun, penawaran investasi palsu, hingga manipulasi psikologis atau social engineering.

Karena itu, koordinasi antara OJK, bank, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya terus diperkuat untuk mempercepat pemblokiran rekening serta menelusuri perpindahan dana korban.

IASC merupakan forum koordinasi terpusat yang dipimpin OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Sistem tersebut menghubungkan laporan korban dengan bank maupun penyedia layanan pembayaran untuk segera ditindaklanjuti.

OJK mengingatkan korban agar segera melaporkan kejadian melalui portal resmi IASC dengan menyiapkan identitas, bukti transaksi, informasi rekening pelaku, kronologi kejadian, dan bukti percakapan.

Selain menyampaikan laporan ke IASC untuk kepentingan pemblokiran serta penelusuran dana, korban juga diminta membuat laporan kepada kepolisian agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Kecepatan pelaporan menjadi faktor penting karena pelaku umumnya segera memindahkan dana ke sejumlah rekening lain atau menariknya setelah transaksi diterima. Pelaporan kepada IASC juga tidak menjamin seluruh dana korban dapat dikembalikan apabila uang telah lebih dahulu dipindahkan atau ditarik pelaku.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *