Bone – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bone berhasil mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Cerewali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pengguna sabu tersebut berinisial AM (66) dan K (41).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 saset kristal bening narkoba jenis sabu dari kedua terduga,” ujar AKP Yusriadi Yusuf.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp1,7 juta dari tangan para terduga.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pengguna sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Narkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.