KPK menetapkan Bupati Sukoharjo ETS sebagai tersangka kasus pemerasan. Barang bukti senilai Rp21,2 miliar dan emas 2,5 kg berhasil diamankan petugas.

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penetapan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi KPK pada Sabtu (11/07/2026).

Ketiga tersangka adalah ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

“Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” tulis KPK dalam siaran pers resminya.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM.

ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD melalui RCH.

“Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS. Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar,” jelas KPK.

Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR.

Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing serta 25 keping emas seberat 2,5 kilogram.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *