Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam menginput data ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kesalahan ini mencakup human error dan kesalahan sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kesalahan pembacaan angka oleh sistem telah menyebabkan permasalahan dalam data yang ditampilkan.
“Misalnya, angka 3 terbaca sebagai 8, dan angka 2 terbaca sebagai 7,” ungkap Idham dilansir dari antara. Akibatnya, operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual untuk memperbaiki data yang salah tersebut.
Selama proses akurasi berlangsung, data yang ditampilkan di Sirekap tidak diperbarui.
“Untuk sementara, tampilan publik masih menggunakan data terakhir yang ada,” tambah Idham.
Kesalahan input ini telah menjadi sorotan karena mengakibatkan penggelembungan suara untuk pasangan calon tertentu, dengan jumlah yang ditampilkan di Sirekap jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di TPS.(ren)