Gowa – Mobil dinas Kijang Innova hitam yang digunakan dalam kasus rudapaksa terhadap NMY (20) oleh tiga orang pelaku, dua di antaranya anak pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini disita sebagai barang bukti oleh penyidik PPA Polres Gowa.
Mobil tersebut tampak terparkir di halaman Mapolres Gowa tanpa plat merah yang sebelumnya terpasang dengan nomor DD 1724 B. Plat merah tersebut disimpan di dalam mobil.
Korban NMY telah divisum di RS Bhayangkara Makassar untuk mengetahui apakah ada luka yang dideritanya.
Kronologi Kejadian
Kasus rudapaksa ini terjadi di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Ketiga pelaku, UC (24), MR (24), dan MQ (21), ditangkap di TKP.
Awalnya, UC menghubungi korban untuk bertemu dan menjemputnya di Makassar dengan mobil dinas. Korban mengira UC sendirian di mobil, namun dua pelaku lainnya, MR dan MQ, ternyata bersembunyi di bagasi.
“Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa,” ucap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.
“Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan,” sambungnya.
Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan intim. Setelah itu, UC keluar dari mobil dan MR dan MQ muncul dari bagasi, menyekap korban, dan nyaris merudapaksanya. Korban yang meronta berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.(hiyotan)