Luwu – Tim Resmob Polres Luwu, dipimpin Kanit I Pidum Polres Luwu, Ipda Muhammad Hasrum bersama Tim Resmob Polres Wajo, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Pelaku berinisial LP (40), seorang wiraswasta asal Tocamming, Kabupaten Wajo, ditangkap di Kelurahan Siwa, Wajo.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan curanmor yang kerap terjadi di wilayah Luwu, Wajo, dan Sidrap.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada (5/9/2024).

Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mencegah pelaku kabur.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 12 lokasi berbeda, mencakup wilayah Luwu, Wajo, dan Sidrap.

Sebanyak 27 unit kendaraan bermotor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk Yamaha N-Max, Honda Scoopy, dan Honda Beat.

Di Polres Luwu, sebanyak 6 unit kendaraan dari hasil aksi pelaku telah diamankan pada Selasa (7/1/2025), yang terdiri dari:

  • 3 unit motor Honda Scoopy
  • 2 unit motor Yamaha M3
  • 1 unit motor Honda Genio

Kanit I Pidum Polres Luwu menyampaikan bahwa kerja sama lintas Polres ini menunjukkan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Barang bukti baru kami amankan di Polres Luwu setelah sebelumnya berada di Polres Wajo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hasrum.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Wajo untuk menjalani proses hukum.

Setelah proses selesai, ia akan diserahkan ke Polres Luwu untuk pemeriksaan lanjutan terkait aksi curanmor di wilayah hukum Polres Luwu.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Polres Luwu, Polres Wajo, dan jajaran akan terus bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *