
Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, dua orang pelaku berinisial RF (33) dan IJ (24) ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba segera melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 497 tablet Tryhexyphenidil dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin ini berbahaya, terutama bagi generasi muda yang sering menyalahgunakan obat-obatan tersebut untuk mendapatkan efek halusinasi dan euforia.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan masyarakat, khususnya remaja. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat keras.
Tryhexyphenidil dan Tramadol dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Jangan tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter. Dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.