
Palopo – Aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dari berbagai aliansi di Kota Palopo pada Senin (01/09/2025) berakhir ricuh dan menyebabkan kerusakan pada Gedung DPRD Palopo.
Sejumlah aparat kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu, sementara seorang jurnalis terkena serpihan kaca.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Polres Palopo bertindak cepat dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan di sekitar lokasi aksi, tepatnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, kedua pemuda tersebut mengakui keterlibatan dalam pelemparan.
Mereka diketahui bukan mahasiswa, bahkan salah satunya merupakan warga dari luar Palopo yang diduga mendapat iming-iming uang untuk ikut dalam aksi.
Identitas keduanya yakni FI (25), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang ikut dalam aksi setelah diajak, serta MAA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Dalam aksinya, MAA membawa dan menyalakan petasan jenis kembang api yang disebutnya diberikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Kapolres Palopo menegaskan, pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan keduanya dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia juga menekankan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum tidak lagi bisa disebut sebagai penyampaian aspirasi, melainkan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Polres Palopo mengingatkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak.
Setiap tindakan anarkis, termasuk merusak, membakar, maupun melakukan kekerasan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pelemparan yang mencederai unjuk rasa tersebut.