Palopo – Polres Palopo resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tragis Feny Ere. Tersangka, berinisial AY (35), berhasil diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i mengungkapkan bahwa AY merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang plafon dan kanopi. Selama bekerja, AY diketahui menaruh perasaan terhadap korban. Di bawah pengaruh alkohol, perasaan tersebut berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa Feny Ere.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di rumah korban. Ia nekat melakukan aksinya karena dipicu perasaan cinta yang bertepuk sebelah tangan,” ujar Kapolres.

Motif dan Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Palopo menjelaskan bahwa motif pembunuhan didasari ketakutan pelaku ketahuan setelah melakukan pemerkosaan. Korban sempat berusaha melarikan diri dari kamar, namun ditarik kembali oleh pelaku. AY kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban mengalami retak di bagian pelipis dan tak sadarkan diri.

“Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban pingsan. Setelah itu, AY mengikat tangan korban dengan simpul mati dan menyekap mulut korban menggunakan celana legging,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan bercak darah, merapikan kamar, lalu membawa jasad korban ke Battang untuk dikuburkan.

Upaya Menghilangkan Jejak

Dalam upaya mengelabui keluarga korban, AY membawa koper korban berisi pakaian, alat makeup, dan barang pribadi lainnya ke rumahnya. Hal ini dilakukan agar keluarga mengira korban sedang bepergian, mengingat korban biasanya membawa koper saat bepergian.

Selain itu, pelaku juga membawa mobil korban ke Makassar dan meninggalkannya di salah satu rumah tempat ia pernah bekerja. Tujuannya untuk menghilangkan jejak lebih jauh.

Barang Bukti dan Hukuman
Polres Luwu, bersama tim Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk koper berisi barang korban, dua unit handphone, mobil korban, serta alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di kamar.

Kapolres Palopo menambahkan bahwa AY dikenal sebagai seorang pencinta alam. Namun, hobi tersebut tak meringankan tindakannya yang sadis. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana

Pasal 338 KUHP: Pembunuhan

Pasal 285 KUHP: Pemerkosaan

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. (MT)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *