
Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 di Gedung Olahraga Kecamatan Walenrang pada Kamis (31/07/2025).
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan untuk wilayah Walenrang, Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Kurniah Patahudding.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu.
Dalam sambutannya, Dhevy menyampaikan bahwa posyandu tidak lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan telah berkembang menjadi lembaga yang lebih komprehensif.
Ia menekankan pentingnya transformasi posyandu dengan penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum termasuk perlindungan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar posyandu mampu memberikan layanan yang terintegrasi dan holistik kepada masyarakat.
Kurniah Patahudding juga menyampaikan harapan agar sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi awal baru dalam memperkuat peran posyandu di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dan sinergi yang terarah merupakan kunci dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia turut memberikan apresiasi atas semangat dan kontribusi para kader posyandu yang telah menjalankan peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Kurniah mengingatkan kepada para kader untuk tetap menjaga keseimbangan antara pengabdian kepada masyarakat dan peran sebagai ibu rumah tangga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan acuan teknis dalam penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, khususnya bagi pemerintah kecamatan, desa, dan pengelola posyandu di Kabupaten Luwu.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dasar di desa, baik dalam aspek sosial, kesehatan, pendidikan, maupun dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebagai narasumber utama, hadir Ahmad Abu Zaid dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Ia membawakan materi bertema “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.”
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Nilasari Dhevy Bijak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hidayah Made, para camat, kepala desa, serta para kader posyandu dari wilayah Walenrang, Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara.