Ragam – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara guna membiayai program-program pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. Diharapkan dengan kenaikan tarif PPN, rasio pajak (tax ratio) nasional dapat meningkat dan membantu pemerintah mencapai target pendapatannya.
Namun, di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga dikhawatirkan akan berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Hal ini dikarenakan PPN merupakan pajak konsumsi yang berlaku atas hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah menyadari kekhawatiran tersebut dan menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk meringankan dampak negatifnya. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar tidak melonjak akibat kenaikan tarif PPN. Upaya ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini.
Meskipun terdapat potensi dampak negatif, pemerintah tetap yakin bahwa kenaikan tarif PPN 12% di 2025 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.(renon)