
Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (43) ditangkap pada Senin malam (6/10/2025) di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu — terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil. Polisi juga menyita dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus memantau peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi kinerja cepat personel Sat Resnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Luwu dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba.