
Palopo – Isu dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang menyeret nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025), tim penasihat hukum bersama Ketua Tim dan Juru Bicara pasangan calon (Paslon) Naili-Akhmad membeberkan bukti otentik yang membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum Naili, Baihaki, memperlihatkan riwayat pelaporan pajak kliennya selama lima tahun terakhir. Data tersebut diakses melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan ditampilkan langsung di layar televisi saat konferensi berlangsung.
Juru Bicara Paslon 04, Haedar Djidar, turut menjelaskan bahwa tuduhan pemalsuan SPT tidak berdasar. Ia menunjukkan surat keterangan fiskal resmi yang memuat kode QR (barcode) aktif. Setelah dipindai, kode tersebut menampilkan dokumen dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa Naili telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya selama lima tahun terakhir.
“Tidak ada yang bermasalah dengan SPT Ibu Naili. Semua jelas dan transparan. Surat keterangan fiskal ini dapat dicek keabsahannya secara digital,” tegas Haedar.
Ia juga menyayangkan tindakan sejumlah pihak yang sengaja memelintir isu ini ke ruang publik tanpa dasar, bahkan menyebarkannya secara masif di media sosial.
“Kami minta kepada rival politik agar bermain secara elegan. Jangan menjadikan media sosial sebagai alat serangan politik yang anarkis. Pilkada adalah kontestasi gagasan, bukan ajang fitnah,” ujarnya.