Palopo – Pemerintah Kota Palopo memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan mulai direalisasikan pada Senin, 15 Juni 2026, pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Abdul Waris, setelah menerima arahan langsung dari Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal.
“Alhamdulillah, Ibu Wali Kota telah memerintahkan agar pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK penuh waktu dilakukan pada hari Senin, 15 Juni 2026,” kata Abdul Waris kepada sindosulsel.com.
Menurut Abdul Waris, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Palopo untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp21 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 4.083 ASN dan PPPK penuh waktu yang berada di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Ia menjelaskan, percepatan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan aparatur, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Kalau di wilayah Luwu Raya, Kota Palopo menjadi daerah kedua yang merealisasikan pembayaran gaji ke-13 setelah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Waris menyampaikan pesan Wali Kota Palopo agar dana gaji ke-13 dimanfaatkan secara bijak dan memberikan manfaat langsung bagi keluarga.
“Ibu Wali Kota berharap gaji ke-13 ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang penting dan bermanfaat, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Selain itu, Hj Naili Trisal juga mengajak ASN dan PPPK untuk ikut menggerakkan roda perekonomian daerah dengan membelanjakan kebutuhan mereka di Kota Palopo.
“Pesan Ibu Wali Kota, kalau berbelanja, manfaatkan toko atau pelaku usaha yang ada di Palopo. Dengan begitu, uang yang beredar dari gaji ke-13 ini juga dapat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha lokal,” tambah Abdul Waris.
Pemerintah Kota Palopo berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu kebutuhan ASN dan PPPK, tetapi juga memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.





