Luwu — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Terduga pelaku berinisial W (26), merupakan warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 35 strip Tramadol dengan total 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone berwarna biru, serta satu unit handphone Android merek Oppo berwarna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan daftar G dengan modus pengiriman onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut berisi Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp1.350.000. Iptu Awaluddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.





